Dapur Penerbit Mayor yang Kita Tuju
Pertemuan : 11 Rabu, 4 Agustus 2021
Nara Sumber :
Edi S. Mulyanta.
Moderator : Sri Sugiastuti
Judul
Tema : Mencari Dapur Penerbit Mayor
Sudah
ramai asejak sore anak-anakku meminta untuk menyetujui untuk membuat video
kemerdekaan dengan cara mengibarkan bendera,
mengucapkan selamat ulang tahun, menyanyikan lagu kemerdekaan dan
mengibarkan bendera sesuai iringan musi dan di tutupi mengucapkan dirgahayu RI
ke 76 tahun. Rencana untuk mebuat video mengucapkan HUT RI ke 76 tahun bersama
keluarga kecilku, ketiga anakku dan istriku. Wah luar biasa mereka semangat dan
tumbuh rasa Nasionalisme yang tinggi, luar biasa anak-anakku. Malam nanti aku
akan siap untuk mengikuti belajar di kelas pelatihan menulis buku di PGRI. Pertemauan kali ini bawakan oleh moderator hebat. Materi ke 11 Dipandu
oleh moderator hebat, Ibu Sri Sugiastuti.
Tema
malam ini akan disampaikan oleh Bapak Edi S. Mulyanta selaku narasumber. Pria
kelahiran Jogjakarta, 24 Mei 1969 ini merupakan ayah dari tiga orang anak.
Menempuh pendidikan S1 Geografi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta 1994 dan
S2 Magister Teknologi Informasi Fakultas Elektro UGM Yogyakarta 2006. Saat ini
beliau menjabat sebagai Publishing Consultant Andi Publisher. Awalnya beliau
seorang penulis lepas yang hidup dari menulis buku. Seiring dengan kegiatan
tersebut saat ini beliau telah mengelola penerbitan dari 2001 hingga sekarang.
Pembahasan
materi lebih dalam lagi yaitu "Menguak Dapur Penerbit Mayor". Membicarakan
soal dapur, tentu saja banyak sekali yang di kerjakan. Dari proses dan tahapan cara penerbit
mayor dalam mengelola naskah untuk dapat disebarluaskan di outlet-outlet yang
menjadi sumber pendapatannya, menurut pak Edi S. Mulyanta. .
Perpustakaan
nasional, kemudian menggolongkan kedalam penerbit yang berproduksi ribuan dan
ratusan yang terlihat dalam pembagian ISBN yang dikeluarkannya. Penggolongan
jenis Penerbit dibagi menjadi penerbit mayor dan minor. Penggolongan
berdasarkan kriteria di sisi pemasaran bukunya, ada penerbit yang mampu
menjangkau secara nasional dan ada yang regional saja. Semakin diperuncing
lagi dengan pembagian yang dilakukan oleh lembaga pendidikan tinggi di
Indonesia atau Kemendikbud DIKTI, yang mensyaratkan terbitan buku harus
berskala nasional penyebarannya, menurut pak Edi S. Mulyanta.
Tempat
penjualan dan promosi toko buku, sebagai sarana pemasaran yang cukup
efektif. Kini saat pandemi ternyata mengubah pola distribusi buku dengan
cukup signifikan, saluran outlet atau tempat pemasaran buku yang dahulunya
menjadi jalur utama, saat ini justru menjadi korban dari keganasan virus Covid
19. Kondisi ini membuat beberap toko buku ditutup. Sehingga jaringan-jaringan
toko buku atau tempat pemasaran dibatasi aktivitasnya tergantung operasional
pusat perbelanjaan mednurut penjelasan pak Edi S. Mulyanta. .
Bagi
penerbit, sebagai dapur pengolahan naskah dari penulis serta percetakan. Tidak
ada masalah yang cukup berarti dari sisi penerimaan naskah baru hanya di
percetakkan karena di batasi berdasarkan permintaan. Pandemi ini mengubah
segala kebiasaan dan pola kinerja penerbit dalam pemasaran. Sedang pengumpulan
dan pengolahan naskah masih saja berjalan baik. Beban kerja dan target penerbit
untuk tetap produktif . Kepada para pengajar baik guru maupun dosen, menjadikan
arus naskah baru masih tetap terjaga
dengan baiseperti biasa. Kendalanya dalam penerbitan adalah justru dipengolahan
naskah, mulai dari editorial, setting perwajahan dan kover hingga produksi buku
cetak menurut pak Edi S.
Mulyanta. .
PPKM
dan PSBB di beberapa daerah, dengan otomatis Toko buku andalan penerbit yaitu
Gramedia memarkirkan bisnisnya di sisi pit stop dan terhenti sama sekali.
Outlet , yang biasanya tempat pemasaran buku menjadi menemui kesulitan. Tertutupnya
beberapa outlet menjadikan beberapa penerbit ikut terimbas, sehingga memanejemen
dari awal target dan pola kinerja bisnisnya
dilihat kembali. Dampaknya secara langsung ke produksi buku dan penulis buku
yang telah memberikan naskah ke penerbit menunggu terbitnya karyanyai di Toko
Buku.
Identifikasi
tema buku menjadi prioritas saat keadaan di masa pandemi. Penulis harus siap
dan sigap, menuliskan materi dalam sebuah buku menjadi tantangan dan motivasi
tersendiri. Banyak bahan-bahan sumber rujukan belum tersedia secara mudah.Penulis di tuntut memiliki database yang
baik. Hal ini menjadi penting yang harus dimiliki oleh penerbit. Pengaruhnya
kinerja penerbit menjadi cepat. Penerbit dapat mengidentifikasi siapa saja
penulis yang berkompeten di bidangnya, dan dengan cepat dapat diramu menjadi
materi. Penerbitkan melakukan tindakan buku segera diterbitkan. Beruntungnya mendapatkan sambutan yang baik
menurut pak Edi S.
Mulyanta. .
Kesiapan
setiap penulis harus cepat dalam updating materi tulisannya merupakan hal
mutlak yang diperlukan yang ditawarkan ke penerbit. Pemasaran secara online menjadi
solusi di masa pandemic. Hal ini membantu untuk tetap menjaga cash flow
dan paling penting mencoba untuk
memproduksi buku dalam bentuk digital atau e-book supaya kesemptan untuk terbit
menjadi lebih luas menurut pak Edi S. Mulyanta. .
Berdasarkan
isi dari PP bahwa Penulis dan penerbit telah dilindungi undang-undang secara
penuh sejak terbitnya UU no 3 Tahun 2017 yag diikuti oleh Peraturan Pemerintah
2 tahun kemudian yaitu PP No 75 tahun 2019. Dalam UU no3 dijelaskan dengan
detail bagaimana proses industri penerbitan dan unsur-unsur yang ada di
dalamnya. Diatur dengan detail dan kemudin disempurnakan dengan PP No 75 yang
lebih detail mengatur proses membuat naskah hingga
menyebarluaskannya. Apabila kita tertarik untuk menjadi penulis, ada
baiknya kita pelajari dengan seksama peraturan pemerintah no 75 tersebut,
karena dengan PP ini proses penerbitan buku akan mejadi lebih cepat,
dikarenakan terdapat aturan yang detail tentang bagaimana sisi penulis
mengajukan naskah hingga sisi penerbit dalam mengelola naskah menjadi buku
menurut penjelasan pak Edi S.
Mulyanta. .
Pembagian
penerbit mayor dan minor sebenarnya tidak ada dalam Undang-undang perbukuan no
3 tersebut. Jadi ini hanya pembagian yang secara alamiah terjadi, dimana
penerbit mayor tentu mempunyai jumlah produksi yang lebih tinggi dibanding
dengan penerbit minor.
Selain
itu beliau juga menyampaikan salah satu trik untuk mempercepat terbitnya
bukudengan cara mengikuti arahan dari PP 75, yaitu melakukan editing mandiri
dari sisi penulis, sehingga akan sangat membantu dalam proses editorial di sisi
penerbit.
Berikut
PP 75 - 19 Standar Penulisan
Peraturan
Pelaksanaan UU 3 - 17 - Editing Naskah sebelum diterbitkan.
*
Pasal 23
*
Standar penulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mencakup tahapan:
- prapenulisan
- penulisan draf
- perevisian, dan
- penyuntingan mandiri
- Perevisian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), huruf c mencakup perbaikan diri segi struktur, sistematika,
dan gaya penulisan.
- Penyuntingan
mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (i) huruf d merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap
draf naskah dari segi kesalahan tipografi, kesalahan bahasa, kesalahan
data dan fakta, serta pelanggaran legalitas dan norma
Untuk
editorial di sisi penerbit adalah sebagai berikut:
PP
75 / 19
*
Pasal 27
*
Standar pengeditan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a terdiri atas:
- pengeditan substantif'
- pengeditan mekanis, dan
- pengeditan visual
Selain
dapat mengunjungi bukudigital.my.id untuk
melihat2 buku-buku digital yang telah di produksi pada penerbit beliau.
Buku
menjadi rujukan dari mahasiswa, peneliti, atau penulis yang lain. Berimbas pada
pemasaran buku yang terjaga baik, walaupun buku sejenis menyainginya sebagai
pesaing. Beliau berpesan dengan memberikan definisi, pengertian, penjelasan
supaya dirujuk oleh penulis lain. Sebagai contoh berikut pada bukunya, beliau menyebutkan
definisi file. Akhirnya definisi tersebut dipakai oleh semua orang dan namanya
juga tercantum di setiap pencarian file.
Pertemuan
malam ini dilengkapi dengan sesi tanya jawab. Berikut pertanyaan yang menarik
yang diajukan oleh bapak Lukman asal Bekasi
1. Apa yang menjadi Syarat Utama naskah
dapat diterima oleh penerbit mayor,
2. Apa yang mendasar dari segi
kelebihan dan kekurangan penerbit mayor dan bagaimana triknya supaya naskah
yang kita buat langsung deal.\
Dijawab
oleh pemateri:
1. Syarat utama dalam sebuah tulisan adalh
tulisan harus Baik dan Unik, baik dalam arti pemilihan tema yang menarik dan
yang paling penting adalah unik, karena mempunyai hal yang berbeda dengan yang
lain dan mempunai nilai kebaruan.
2. Penerbit mayor memiliki kekurangan yaitu
banyaknya naskah yang masuk, sehingga waktu menyeleksi dan produksi terbebani
dengan antrian yang banyak. Untuk mendapatkan kesepakatan secara cepat. Penerbit
mayor sangat tertarik bila penulis memilikii captive market sendiri sehingga
penulis yang mempunyai massa sebagai pangsa pasarnya (guru, dosen, penggiat,
artis) menjadi magnet yang cukup menarik untuk dapat diterbitkan karyanya.
Pertemuan
malam ini berakhir dengan pemberian hadiah buku dari beliau. Peserta yang
bertanya yang terbaik dan pertanyaanya yang menarik maka mendapatkan hadiah
buku. Malam ini pertemuan kesebelas ditutup oleh moderator ibu Sri Sugiarti. Berpartisipasilah
untuk menerbitkan buku di penerbit mayor. Jadikan Bukumu menjadi mahkota sebagai
penulis. Teruslah menulis walaupun apa yang terjadi. Menulis semudah berpikir
dan berjalan.
4
Agustus Jatinegara Kaum, Pulogadung,
Jak-Tim 2.45 AM dinihari
😊
Comments
Post a Comment